Berikut
penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum
dapat digolongkan sebagai beriku:
1.
Berdasarkan sumbernya,
hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.
Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.
Hukum traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar
negara.
d.
Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.
Berdasarkan bentuknya,
hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.
Hukum tertulis,
yaitu dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
1)
Hukum tertulis
yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis,
teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi eraturan pelaksanaan. Misalnya
UU perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU perlingdungan Anak, UU agraria, dan
sebagainya.
2)
Hukum tertulis
tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun
secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih
sering memerlukan peraturan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya,
Traktat, Konvenan, perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b.
Hukum tidak
tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta
dipatuhi dan tidakdibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh
dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3.
Berdasarkan tempat
berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.
Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.
Hukum internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia
internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c.
Hukum asing,
yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d.
Hukum gereja,
yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh geraja untuk para
anggotanya.
4.
Berdasarkan waktu
berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masayrakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Ius constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c.
Hukum asasi
(hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku
untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5.
Berdasarkan cara
mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi.
a.
Hukum material,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum
tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum
perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
b.
Hukum formal,
yaitu huku yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum
material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebagainya.
6.
Berdasarkan sifatnya,
hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.
Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa
wajib dilaksanakan hukuman.
b.
Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak=pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum
yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang
bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkikan oleh hukum
(undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan
untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)
7.
Berdasarkan wujudnya,
hukum dapat dibagi senagai berikut.
a.
Hukum objektif,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku
umum. Dengan pengertian, hukum dalam sutau negara yang berlaku umum dan tidak
mengenal orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum subjektif,
yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap sesorang atau
lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8.
Berdasarkan isinya,
hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.
Hukum privat,
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara irang yang satu dengan orang
yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.
Hukum publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya
atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negra).
videos about playing a game like chess, chess, chess or
ReplyDeleteWe 1xbet korean think playing chess for fun is going to be the best hobby that we youtube mp4 can get at and that 유튜브 음원 추출 is our passion! Find your favorite game.
Lucky Club: Online Casino site and software developer
ReplyDeleteLucky luckyclub.live Club is an online casino that offers a wide range of games from slots, bingo and poker to live dealer games, table games, sports